Training : Bank Garansi Surety Bon Standby L/C

Posted on

Training : Bank Garansi Surety Bon Standby L/C

DESKRIPSI 

Sesuai dengan Keputusan Presiden (KEPPRES) No.80 tahun 2003 bahwa untuk pengadaan barang maupun jasa yang dananya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diwajibkan adanya jaminan (bank garansi). Dengan demikian, bagi kontraktor yang sering mengikuti proyek-proyek APBN/APBD mau tidak mau harus selalu berhubungan dengan instrumen Bank Garansi atau instrumen penjaminan lainnya. Hal ini juga berlaku bagi pejabat-pejabat pembuat komitmen yang ditunjuk untuk menangani proyek-proyek yang bersumber dari APBN/APBD dimaksud.

Oleh karena itu, memahami Bank Garansi atau penjaminan lainnya dari berbagai aspek menjadikan hal yang penting dan mutlak bagi semua pihak, tidak saja bagi mereka yang berhubungan dengan proyek-proyek yang bersumber pada APBN/APBD tetapi juga bagi mereka yang berbisnis dengan koleganya di Luar Negeri.

Bank Garansi sangat luas penggunaannya, tidak hanya sebagai suatu instrumen penjaminan tetapi dalam kondisi-kondisi tertentu juga dapat menggantikan kedudukan Letter of Credit (L/C) maupun Surat Kredit Berjangka Dalam Negeri (SKBDN) sehingga dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.

Demikian pula ketika seseorang akan melakukan suatu transaksi yang melampaui batas suatu negara maupun batas suatu wilayah sering dihadapkan pada mekanisme dan bentuk penjaminan. Dengan mengetahui dan memahami transaksi Counter Guarantee hal-hal yang demikian akan menjadi lebih mudah karena dengan mekanisme Counter Guarantee tidak ada pembatasan wilayah maupun negara sehingga akan memperlancar dalam berbisnis dengan partner-nya di wilayah lain. Hal ini tidaklah mengherankan karena referensi maupun tulisan-tulisan yang membahas tentang bank garansi sangat minim (bahkan dapat dikatakana tidak ada) di Indonesia.

Akibat kurangnya pemahaman masyarakat (termasuk petugas Bank) berakibat terjadinya kasus-kasus seperti : Pemalsuan Bank Garansi, Kegagalan Penerbitan Bank Garansi karena pemahaman yang kurang atas berbagai masalah seperti: Cover Penerbitan Bank Garansi;  Format Bank Garansi, Klaim, Counter Guarantee dan masih banyak kasus-kasus lainnya. Oleh karena itu, kami sebagai lembaga yang peduli dalam ikut serta mencerdaskan masyarakat bermaksud menyelenggarakan seminar/workshop tentang Bank Garansi dengan pembicaran yang sudah berpengalaman di bidangnya sebagai praktisi perbankan dan telah menjadi pembicara dibeberapa perusahaan besar di Indonesia.

Sejalan dengan makin maraknya penggunaan instrument Bank Garansi dalam tindak pidana (pemalsuan dan penipuan) maka diperlukan pemahaman yang cukup bagi penegak hukum untuk mengetahui lebih dalam transaksi Bank Garansi.Transaksi Bank Garansi bagi perbankan merupakan fee based income yang cukup menggiurkan karena penggunaan Bank Garansi yang sudah semakin luas dalam setiap transaksi bisnis. Dengan memahami kebutuhan nasabahnya (termasuk karakter bisnisnya), akan lebih memudahkan  dan memperlancar bank dalam transaksi dengan nasabahnya sehingga kepuasan nasabah secara otomatis akan meningkatkan pendapatan fee based income.

Para peserta akan memperoleh bahan seminar/workshop berupa hand-out yang disusun secara runut dan dengan penjelasan yang mudah dipahami sehingga dapat digunakan sebagai referensi maupun guidance dalam transaksi Bank Garansi.

Manfaat-manfaat apa saja yang akan diperoleh peserta dengan mengikuti seminar/workshop Bank Garansi ini dapat dilihat dari “flight-plan” yang akan disampaikan kepada peserta di bawah ini.

OUTLINE MATERI

  1. Transaksi Bank Garansi
  2. Dasar Hukum Bank Garansi Indonesia
  3. Dasar Hukum Surety Bond
  4. Dasar Hukum Satndby L/C di Indonesia
  5. Resiko – Resiko dalam Transaksi Bank Garansi
  6. Jenis – jenis Bank Garansi Surety Bond & Standby L/C
  7. Amendement Bank Garansi Surety Bond & Standby L/C
  8. Klaim Bank Garansi
  9. Transaksi Bank Garansi / Stanby L/C dengan Counter Guarantee
  10. Dasar Hukum Counter Garansi
  11. Resiko & Manfaat Bank Garansi/ Stanby L/C dengan Counter Guarantee
  12. Mekanisme Advising Bank Garansi & Standby L/C
  13. Resiko dan manfaat Bank Garansi yang di Adviskan
  14. Uniform Rules For Demand Guarantee
  15. International Standby Practice (ISP 98)

TRAINING METHOD

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation,

Kami memberikan alternatif Fasilitas atas Investasi anda dalam Program ini, diantaranya :

  1. Sertifikat, Peralatan Training, USB, Souvenir, Lunch, Coffe Break, City Tour
  2. Running minimal 2 Orang (Semarang, Jogja, Solo), Running minimal 3 Orang (Bandung, Jakarta), Running 4 Orang diperuntukan untuk daerah (Bali, Lombok, Manado, Balikpapan)
  3. Kami menyediakan transportasi antar Jemput dari Stasiun/Bandara ke Tempat Pelatihan(Hotel) bagi perusahaan yang Running minim 2 Orang
  4. Harga dilampirkan di Brosur Penawaran

______________________________________________________________________________________________________________________

Tambahan Informasi :

1. Silahkan tanyakan ketersediaan Tanggal dan Waktu dari jadwal training terbaru apabila anda tidak menemukan waktu yang sesuai dengan jadwal anda.

2. Training dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan jika dalam bentuk In-House Training. Silahkan baca ketentuan In-House Training diwebsite kami atau hubungi kami di Nomer Mobile untuk mendapatkan Fast Respon.

3. Silahkan mengisi Form Request Training di website kami untuk mendapatkan informasi tambahan yang belum ada, atau jika anda ingin menanyakan usulan materi sesuai kebutuhan perusahaan. Hubungi kami lewat email yang tertera atau Register disini!

4. Apabila telah menerima Silabus Training, Customer dapat Request Waktu Training yang diinginkan.

5. Informasi dan Data yang jelas akan memudahkan kami untuk segera merespon permintaan anda.

Customer Dapat Request Tempat, Waktu, serta Fasilitas Training. Silahkan Hubungi kami untuk Menerima Brosur Penawaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *