Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan E-Faktur

Posted on

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan E-Faktur

TUJUAN

  • Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari tatacara penghitungan, pemotongan, dan pelaporannya.
  • Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan PPN yang mungkin dihadapi perusahaannya.

OUTLINE

  1. PER-16/PJ/2014 (20/06/2014) tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  2. PER-17/PJ/2014 (20/06/2014) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/Pj/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
  3. KEP-136/PJ./2014 (20/06/2014) tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  4. PENG-01/PJ.02/2014 (30/06/2014) tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)
  5. PER-12/PJ./2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.011/2013 tentang Tata cara pembuatan & tata cara pembetulan atau penggantian Faktur pajak.
  8. PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Benarkah dengan diterbitkannya peraturan ini, seluruh PKP badan wajib menggunakan e-SPT Masa PPN mulai masa pajak Juni 2013?
  9. PMK 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Benarkah bahwa jasa freight forwarding yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) saat ini dikenai pajak dari nilai lain?
  10. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Pembetulan/Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak, mulai berlaku 1 April 2013. Apakah peraturan ini merubah tata cara pembuatan Faktur Pajak?
  11. PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak serta SE- 15/PJ/2013. SE-52/PJ/2012 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
  12. PMK No. 163/PMK.03/2012 tentang Batasan Kegiatan Pengenaan PPN atas Membangun Sendiri, yang mengubah luas bangunan dan menurunkan tarif PPN. Aturan PER-25/PJ/2012 yang menyebutkanbahwa penetapan secara jabatan saat ini ditentukan berdasarkan data nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).
  13. SE-48/PJ/2012 tentang Kebijakan Pelaksanaan Verifikasi. Apakah PKP dapat dicabut secara jabatan oleh Ditjen Pajak? Bagaimana supplier Anda termasuk yang PKP-nya dicabut secara jabatan?
  14. Serta beberapa peraturan lain seperti PER-10/PJ/2013, PMK 155/PMK.03/2012, PMK 238/PMK.03/2012, PMK 80/PMK.03/2012, PMK 82/PMK.03/2012, PMK 83/PMK.03/2012, PMK 84/PMK.03/2012, PMK 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan (stdd) PMK 136/PMK.03/2012, PMK 122/PMK.03/2012 dan SE-47/PJ/2012.

WHAT SHOULD ATTENDS

Peserta yang diharapkan berpartisipasi dalam program ini adalah karyawan dari berbagai level (keuangan, akuntansi, pemasaran, SDM, teknik, dll) yang berhubungan dengan pajak perusahaan.

Instructor

Bambang Kesit dan Team

TRAINING METHOD

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation

______________________________________________________________________________________________________________________

Kami memberikan alternatif Fasilitas atas Investasi anda dalam Program ini, diantaranya :

  1. Sertifikat, Peralatan Training, USB, Souvenir, Lunch, Coffe Break, City Tour
  2. Running minimal 2 Orang (Semarang, Jogja, Solo), Running minimal 3 Orang (Bandung, Jakarta), Running 4 Orang diperuntukan untuk daerah (Bali, Lombok, Manado, Balikpapan)
  3. Kami menyediakan transportasi antar Jemput dari Stasiun/Bandara ke Tempat Pelatihan(Hotel) bagi perusahaan yang Running minim 2 Orang
  4. Harga dilampirkan di Brosur Penawaran

______________________________________________________________________________________________________________________

Tambahan Informasi :

1. Silahkan tanyakan ketersediaan Tanggal dan Waktu dari jadwal training terbaru apabila anda tidak menemukan waktu yang sesuai dengan jadwal anda.

2. Training dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan jika dalam bentuk In-House Training. Silahkan baca ketentuan In-House Training diwebsite kami atau hubungi kami di Nomer Mobile untuk mendapatkan Fast Respon.

3. Silahkan mengisi Form Request Training di website kami untuk mendapatkan informasi tambahan yang belum ada, atau jika anda ingin menanyakan usulan materi sesuai kebutuhan perusahaan. Hubungi kami lewat email yang tertera atau Register disini!

4. Apabila telah menerima Silabus Training, Customer dapat Request Waktu Training yang diinginkan.

5. Informasi dan Data yang jelas akan memudahkan kami untuk segera merespon permintaan anda.

Customer Dapat Request Tempat, Waktu, serta Fasilitas Training. Silahkan Hubungi kami untuk Menerima Brosur Penawaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *