Kami menerima request waktu, tempat & fasilitas hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Training Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Bagaimana Menyusun Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang Dapat Meminimalisir Potensi Kerugian Akibat Sengketa Ketenagakerjaan?
Deskripsi
Dalam pembuatan dan penyusunan Perjanian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hendaknya sudah dapat menantisipasi kemungkinan yang dapat terjadi dan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Maka dari itu, diperlukan wawasan yang luas baik dari aspek hukum maupun aspek teknis berkenaan dengan PK, PP atau PKB. Dalam training ini akan dibahas mengenai bagaimana penyusunan Perjanian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tujuan
- Memiliki pemahaman tentang seluk beluk Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara komprehensif.
- Memahami beberapa ketentuan / substansi penting PK, PP atau PKB,
- Mempunyai pemahaman tentang prosedur pencatatan Perjanjian Kerja, pengesahan Peraturan Perusahaan, serta pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
- Mampu membuat atau menyusun Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama secara mandiri baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
- Dapat memberikan solusi dan alternatif penyelesaian permasalahan secara komprehensif seputar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan potensi persmasalahan atau pesrselisihan diantara para pihak pekerja/buruh dengan pengusaha.
MATERI Training Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
1. Ruang lingkup dan konsep dasar Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan terkait
- Pengertian tenaga kerja, pekerjaan / buruh dan hubungan kerja
- Jenis dan bentuk Perjanjian Kerja
- Isi Perjanjian Kerja dan korelasinya dengan substansi PP atau PKB
- Syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib
- Syarat-syarat umum dan sahnya suatu Perjanjian Kerja
- Akibat hukum Wanprestasi terhadap PK dan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan content Perjanjian Kerja
- Prosedur pencatatan perjanjian kerja
2. Ruang lingkup dan konsep dasar Peraturan Perusahaan (PP)
- Company Regulation
- Dasar hukum Peraturan Perusahaan (PP)
- Pengertian peraturan perusahaan dan kewajiban pembuatan PP
- Mekanisme pembuatan PP
- Isi Peraturan Perusahaan
- Prosedur pengesahan Peraturan Perusahaan
3. Ruang lingkup dan konsep dasar Perjanjian Kerja Bersama
- Persamaan dan perbedaan PP dan PKB
- Dasar hukum PKB
- Pengertian, mekanisme pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
- Isi Perjanjian Kerja Bersama
- Mekanisme perundingan PKB
- Putusan MK mengenai keterwakilan union dalam perundingan PKB
- Akibat hukum ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isi Perjanjian Kerja Bersama
- Masa Berlaku PKB
- Perubahan PKB
- Prosedur pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
4. Perancangan Perjanjian Kerja
- Para Pihak dalam Perjanjian Kerja (komparan)
- Pemahaman Perjanjian Kerja
- Objek dan esensi dari perjanjian kerja
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja (syarat-syarat kerja, hak-hak dan kewajiban bertimbal balik)
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian kerja (syarat-syarat khusus)
- Keterkaitan antara isi Perjanjian Kerja dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Peraturan
-
- Judul (Perjanjian Kerja, PKWT, PKWTT, PKHL, PKL)
- Pembukaan (keterangan waktu, statement umum para pihak)
- Keterangan dan kapasitas masing-masing pihak
- Isi (Premis, Ketentuan Umum, pasal-pasal/klausula yang diperjanjikan)
- Penutup (Ketentuan transisi, pemberlakuan)
- Lampiran (Hal-hal yang bersifat teknis dari Pasal / klausula perjanjian)
5. Perancangan Peraturan Perusahaan
- Para Pihak dalam Peraturan Perusahaan (komparisi)
- Pemahaman Peraturan Perusahaan (premis)
- Objek dan esensi dari Peraturan Perusahaan (Ketentuan Umum)
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Peraturan Perusahaan
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Peraturan Perusahaan
- Keterkaitan antara isi Peraturan Perusahaan dengan PK dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Peraturan Perusahaan:
-
- Judul
- Konsiderans
- isi (susbtansi yang diatur)
- Penutup (Ketentuan berlakunya PP dan transisional)
- Lampiran (hal-hal teknis)
6. Perancangan Perjanjian Kerja Bersama
- Para Pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama (Komparisi dan Kapasitas)
- Pemahaman Perjanjian Kerja Bersama
- Objek dan esensi dari Perjanjian Kerja Bersama
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Keterkaitan antara isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Perjanjian Kerja Bersama:
-
- Judul
- Pembukaan
- Isi
- Penutupan
- Lampiran
————————————————————————————————————————————————————————————————
Permintaan Brosur penawaran Training ( Waktu dan Tempat) silahkan Menghubungi kami via :
Mobile : (081215875419 / 085643156780)
Email : seminarcenterindonesia@gmail.com / indotciproconsultant@gmail.com
Web: jadwalinformasitraining.com
Catatan :
- Pelatihan ini dapat di-customized sesuai kebutuhan perusahaan Anda bila diselenggarakan dalam bentuk In-House Training. Untuk permintaan In-House Training dengan jenis topik lainya, silahkan mengirimkan ke alamat email yang tercantum di web kami.
- Request Training. Jika anda membutuhkan informasi pelatihan yang belum tercantum pada website ini, atau anda ingin memberikan usulan materi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan perusahaan anda, silahkan mengirimkan ke alamat email yang tercantum. Register Disini
- Bila tidak ada tanggal dan waktu atau yang tercantum sudah kadaluarsa didalam artikel mohon tanyakan kepada kami untuk jadwal terbarunya.
- Peserta bisa mengajukan Tanggal Pelatihan / Training selain yang tertera pada silabus penawaran


